Perkuat Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen Kasus

Banda Aceh — Dalam rangka memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik pada tingkat layanan maupun di tingkat gampong, Dinas P3AP2KB melaksanakan Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM Penyedia Layanan UPTD PPA Kota Banda Aceh dan Pelatihan Manajemen Kasus bagi Aparatur Gampong Kecamatan Jaya Baru.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membangun sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lebih terintegrasi, responsif, berbasis kebutuhan korban, serta didukung oleh koordinasi dan sistem rujukan yang jelas.

Plt. Kepala DP3AP2KB, Tiara Sutari, mengatakan, sebanyak 12 SDM Penyedia Layanan UPTD PPA Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis SDM UPTD PPA dalam menerapkan manajemen kasus, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) melalui narasumber yang memberikan penguatan terkait Perpres Nomor 55 Tahun 2024 dan penerapan manajemen kasus. Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak.

Tiara menjelaskan, penguatan manajemen kasus kemudian dilanjutkan melalui Pelatihan Manajemen Kasus bagi Aparatur Gampong Kecamatan Jaya Baru. Pelibatan aparatur gampong menjadi penting karena gampong merupakan salah satu lingkungan terdekat dengan masyarakat.

“Aparatur gampong memiliki posisi strategis dalam mengenali persoalan, menerima informasi atau laporan awal, memberikan respons awal yang tepat, serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Melalui pelatihan ini, aparatur gampong diharapkan semakin memahami bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan respons yang cepat, tepat, aman, dan tidak menyalahkan korban.

Tiara menjelaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur gampong juga diarahkan agar proses penanganan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan identifikasi kebutuhan korban, koordinasi, serta rujukan kepada UPTD PPA atau penyedia layanan terkait sesuai kebutuhan kasus.

Dengan demikian, gampong dapat menjadi bagian dari jejaring perlindungan yang mampu menghubungkan masyarakat dengan sistem layanan yang tersedia.

“Semakin kuatnya kapasitas SDM dan sistem rujukan dari tingkat gampong hingga UPTD PPA, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelayanan perlindungan perempuan dan anak dapat semakin mudah diakses, cepat, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban,” tutupnya. (Hus)

Facebook Comments