Disdik Dayah Banda Aceh Tutup Pembinaan Majelis Taklim, Tekankan Pentingnya Legalita

Banda Aceh — Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh secara resmi menutup kegiatan pembinaan dan penguatan Majelis Taklim se-Kota Banda Aceh. Kegiatan telah berlangsung selama dua hari 21-22 Agustus di Hotel Kumala.

Sebanyak 70 peserta dibekali penguatan manajemen organisasi dan public speaking, peran perempuan dalam ketahanan keluarga dan pembinaan generasi, membangun keluarga Qur`ani, berakhlak dan berdaya, serta kebijakan Pemko Banda Aceh dalam pembinaan majelis taklim di Kota Banda Aceh.

Plt Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Said Fauzan mengatakan bahwa saat ini jumlah majelis taklim yang telah memperoleh legalitas dari Dinas Pendidikan Dayah sebanyak 97 majelis taklim yang tersebar di 90 Gampong dalam 9 kecamatan di Kota Banda Aceh.

Ia juga menjelaskan bagaimana prosedur pengajuan legalitas dan masa berlakunya, serta larangan dan kewajiban majelis taklim sesuai regulasi yang ada, serta mendorong majelis taklim di Kota Banda Aceh lainnya yang belum mempunyai legalitas agar segera mengurus legalitasnya. Hal ini agar lebih mudah Pemko Banda Aceh dalam melakukan pembinaan kedepan.

“Pengurusan legalitas ini gratis. Dan ini menjadi dasar nantinya Baitul Mal Kota Banda Aceh memberikan insentif bagi guru majelis taklim yang bersumber dari dana fisabilillah,” jelasnya

Ia juga menambhakan bahwa dasar hukum pembinaan majelis taklim ini sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standarisasi TPQ dan Balai Pengajian dimana majelis taklim masuk dalam bagian pembinaan Disdik Dayah.

Adapun pemateri dalam pembinaan tersebut ialah praktisi, Indah Ratika Sari, Anggota DPRK Banda Aceh, Twk. Muhammad, dan Plt Kepala Disdik Dayah, Said Fauzan. (Hus)

Facebook Comments