Camat Lueng Bata Pimpin Pengawasan Syariat Islam

*Berikan Pembinaan dan Imbauan kepada Pelanggar

Banda Aceh – Camat Lueng Bata, M. Kharisma memimpin Pengawasan Syariat Islam di Kecamatan Lueng Bata pada Rabu (15/07/2026) malam.

Wakil Wali Kota Banda Aceh didampingi Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), turut mengawasi jalannya kegiatan tersebut.

Camat Lueng Bata, M Kharisma mengatakan pengawasan syariat islam dilakukan ke seluruh wilayah Kecamatan Lueng Bata secara persuasif, preventif dan humanis.

“Kita melakukan pengawasan dan patroli ini di lokasi-lokasi yang yang berpotensi terjadi pelanggaran qanun seperti warung kopi, warnet dan lain-lain,” kata Kharisma.

Kata Kharisma, dalam pengawasan tersebut petugas menemukan beberapa pelanggaran yang kemudian ditindak sesuai ketentuan melalui pembinaan dan pemberian imbauan.

“Di salah satu kedai kopi kawasan Lamdom, kita mendapati dua perempuan yang tidak mengenakan jilbab pada waktu dini hari. Kemudian di Sukadamai kita juga menemukan seorang laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan serta dua perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari tanpa mengenakan jilbab dan menggunakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami,” kata Kharisma.

Lanjut, Kharisma menambahkan pengawasan juga dilakukan terhadap sebuah warung internet (warnet) di Gampong Blang Cut yang pada bagian atas bangunannya terdapat fasilitas room karaoke. Kepada pemilik usaha, petugas memberikan imbauan agar tidak mengizinkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada dalam satu bilik, tidak menerima pelajar pada jam sekolah, mematuhi ketentuan jam operasional, serta segera mengurus dan melengkapi perizinan usaha.

Kharisma menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap qanun dan peraturan yang berlaku di Kota Banda Aceh. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan pembinaan, edukasi, dan pencegahan agar masyarakat semakin memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (Rid)

Facebook Comments