Banda Aceh – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh melakukan audiensi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Selasa (05/05/2026).
Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Muhammad Zubir mengatakan audiensi ini sebagai bentuk kolaborasi dalam penanganan laporan warga kota terkait pelayanan publik.
Zubir mengatakan pada Diskominfotik memiliki dua kanal pengaduan layanan publik yang bisa digunakan oleh warga kota.
“Kita ada dua kanal pengaduan yaitu Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat (Saleum). Saleum ini menampung pengaduan masyarakat berkaitan dengan 22 OPD yang berhubungan langsung masyarakat,” kata Zubir.
Zubir juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dan masukan-masukan positif yang diberikan oleh Ombudsman RI.

Atas kunjungan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyambut baik kehadiran Diskominfotik ke kantornya sebagai mitra dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dian juga mengapresiasi Diskominfotik atas responsifnya dalam menindak lanjuti laporan-laporan terkait pelayanan publik.
“Selama ini Diskominfotik selalu responsif menindak lanjuti laporan-laporan warga terkait pelayanan publik,” kata Dian. (Rid)
