Banda Aceh – Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menegur seorang pria yang kedapatan sedang merokok di ruang terbuka, tepatnya di salah satu anjungan dalam Komplek Pekan Kebudayaan Aceh, Senin (23/2/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan syariat Islam dan menjaga kesucian bulan Ramadan di ibu kota provinsi.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pria tersebut mengaku baru saja tiba dari Aceh Tenggara. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak berpuasa karena alasan uzur syar’i, yakni sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pria tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, personel menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memang benar seorang musafir.
“Keterangannya didukung dengan perlengkapan dan barang bawaan yang beliau bawa dari kampung halaman. Secara hukum agama, beliau memang memiliki keringanan untuk tidak berpuasa,” ujar Muhammad Muda.
Namun demikian, pihak Satpol PP WH tetap memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pria tersebut. Petugas menegaskan bahwa meskipun memiliki halangan syar’i untuk tidak berpuasa, tindakan makan, minum, atau merokok di ruang terbuka tetap melanggar Qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.
“Kami memberikan edukasi bahwa meskipun sedang uzur syar’i, sangat penting untuk menghormati orang lain yang sedang beribadah. Kami berpesan agar tidak makan, minum, atau merokok di ruang terbuka atau tempat umum,” tegas Muda.
Lebih lanjut, Muda menambahkan bahwa kehadiran personel di Komplek PKA hari ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat. Warga kerap melaporkan adanya indikasi pelanggaran Syariat Islam di lokasi tersebut, sehingga patroli intensif terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga kota tetap terjaga.

