Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan pelanggaran ketertiban umum dengan mengamankan seorang manusia silver yang kedapatan meminta-minta di Simpang Keutapang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Banda Raya, Rabu (4/2/2026).
Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Setelah diamankan, yang bersangkutan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui rumah singgah guna mendapatkan penanganan dan pembinaan lanjutan.
Komandan Peleton 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim, S.Tr.Ak, yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta mencegah praktik yang melanggar aturan.
Lukman menyebutkan, manusia silver tersebut merupakan pemain lama yang kerap berpindah-pindah lokasi di sejumlah persimpangan jalan.
“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, yang bersangkutan sering beroperasi di beberapa titik persimpangan,” ujar Lukman.
Ia juga menambahkan bahwa setelah diberikan pembinaan, yang bersangkutan berjanji tidak akan kembali meminta-minta di jalanan.
Sementara itu, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Thabrani, S.Sos menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus mendukung program pembinaan sosial Pemerintah Kota Banda Aceh. (Sgt)

