Melalui Sidarling, Disdukcapil dan PN Banda Aceh Tuntaskan Lima Permohonan Akta Kematian

Foto: Disdukcapil Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh pada  Kamis lalu.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan pelaksanaan Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian. Sebanyak lima pemohon mengikuti proses persidangan yang berjalan secara tertib dan kondusif.

“Berkat koordinasi yang baik antar instansi, seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yakni sekitar satu jam. Ke lima pemohon ini meminta penerbitan akta kematian,” kata Heru, Selasa (03/02/2026)

Kata Heru, Sidarling ini sebagai solusi layanan terpadu yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Melalui mekanisme ini, pemohon tidak perlu lagi menempuh proses panjang dengan mendatangi lebih dari satu instansi, karena seluruh tahapan layanan dapat diselesaikan dalam satu waktu dan satu lokasi.

Selain memberikan kemudahan, Heru menjelaskan sidang keliling ini juga dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa kematian yang berdampak pada berbagai urusan administrasi lanjutan.

“Kita berkomitmen untuk terus melaksanakan dan mengembangkan program Sidang Pengadilan Keliling sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutup Heru. (Rid)

Facebook Comments