*Illiza Siapkan Action Plan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK*
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan dengan tujuan tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Laporan terkait upaya pemerintah daerah dalam penuntasan penyakit TBC tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah dari Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama.
Acara penyerahan digelar di aula kantor BPK setempat, Jumat, 30 Januari 2026. Di tempat yang sama, dokumen serupa dengan tematik berbeda juga diserahkan untuk Kabupaten Pidie dan Kabupaten Nagan Raya.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya merupakan tematik nasional terkait upaya pemerintah daerah dalam penuntasan TBC di Banda Aceh serta kegiatan sarana dan prasarana pendikan di Pidie dan Nagan Raya.
“Mengapa penuntasan penyakit TBC ini penting? Karena sekarang Indonesia berada di urutan kedua dunia setelah India. Penambahan kasusnya mencapai satu juta per tahun dengan jumlah kematian lebih dari 125 ribu orang per tahun,” sebutnya.
Dan undang-undang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada daerah. “Untuk Banda Aceh, ada sejumlah temuan, yakni upaya penemuan kasus via skrinning belum optimal, kemudian vaksin dan terapi pencegahan juga masih di bawah target kemenkes,” ujarnya.
Selanjutnya, LHP yang telah diserahkan wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari ke depan kepada BPK. “Dan jika memerlukan penjelasan lebih lanjut, unsur pemerintahan daerah dan legislatif dapat dapat bertemu untuk membahasnya dengan kami,” ujarnya lagi.
“Kami berharap LHP ini dapat memberi manfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, langkah tepat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” sebut Andri Yogama.

Sementara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja ini. “Ini bukan semata-mata menjadi alat evaluasi, tetapi juga menjadi cermin perbaikan dan penguatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam upaya penuntasan penyakit Tuberkulosis.”
Dirinya pun menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh dengan Rencana Aksi (Action Plan) sebagai Tindak Lanjut Rekomendasi BPK. “Kami menerima dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh sebagai wujud akuntabilitas dan tanggung jawab publik.”
Untuk itu, pihaknya telah menyusun Rencana Aksi atau Action Plan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK secara sistematis, terukur, dan berbasis waktu pelaksanaan yang jelas. “Penuntasan TBC kami tetapkan sebagai prioritas pembangunan kesehatan daerah, karena menyangkut kualitas hidup dan masa depan masyarakat Kota Banda Aceh.”
Pemerintah kota juga akan menetapkan Peraturan Wali Kota serta menyempurnakan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC. “Target orang terduga TBC tahun 2025 akan direvisi dan diselaraskan dengan target nasional,” ujar Illiza.
“Kemudian penuntasan TBC juga akan dimasukkan sebagai prioritas dalam RPJMK serta Renstra Dinas Kesehatan, dan kami menegaskan agar program ini menjadi prioritas dalam penganggaran daerah,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, optimalisasi penemuan kasus TBC menjadi perhatian khusus Illiza. ” Kami akan menyusun SOP jejaring internal dan eksternal, menyusun dokumen pemetaan wilayah skrining TBC, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi rutin terhadap seluruh kegiatan penemuan kasus.”
Pemko Banda Aceh juga akan menyusun dan menetapkan SOP pemantauan pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT), melakukan intensifikasi vaksinasi BCG, serta meningkatkan pemberian TPT di Puskesmas. “Selain itu, akan disusun pedoman serta SOP Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TBC, karena pencegahan adalah pilar utama dalam memutus rantai penularan.”
Illiza menegaskan kembali bahwa action plan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Seluruh langkah telah disusun dengan batas waktu yang jelas serta dokumen pendukung yang terukur,” ujarnya.
“Kami optimis, dengan penguatan regulasi, kelembagaan, layanan kesehatan, promosi, serta sistem informasi, target penuntasan TBC di Kota Banda Aceh dapat dicapai secara berkelanjutan,” ujarnya seraya mengharapkan pendampingan dan pengawasan yang konstruktif dari BPK RI, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan. (*)

