Dinilai Berbahaya, Aktivitas Anak Pengelap Kaca Mobil di Banda Aceh Dihentikan

Foto: Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah anak-anak dan remaja yang kerap mengelap kaca mobil menggunakan kemoceng di sejumlah persimpangan jalan utama Kota Banda Aceh.

Sebanyak dua orang anak berhasil ditertibkan saat sedang beraktivitas di Jalan Tgk. Moh. Daud Beureueh, kawasan Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (28/1/2026).

Keberadaan anak-anak pengelap kaca mobil tersebut selama ini kerap dikeluhkan oleh para pengendara. Selain dinilai mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak itu sendiri. Peralatan yang digunakan bahkan berisiko merusak kaca kendaraan. Tidak jarang pula mereka mengetuk kaca mobil untuk meminta bayaran.

Penertiban dipimpin langsung oleh Komandan Peleton 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim, S.Tr.Ak. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tindakan yang mereka lakukan melanggar Pasal 37 huruf b, yang melarang aktivitas pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalanan, persimpangan, fly over, underpass, maupun kawasan tertentu yang telah ditetapkan oleh Wali Kota,” jelas Lukman.

Menurutnya, meskipun laporan dari masyarakat sudah diterima sejak beberapa pekan terakhir, proses penertiban terhadap anak-anak tersebut tidaklah mudah.

“Menertibkan anak-anak ini terbilang gampang-gampang susah. Terkadang mereka langsung kabur ketika melihat petugas datang, sehingga beberapa kali upaya penertiban sempat gagal,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendataan, lanjut Lukman, anak-anak yang mengaku berasal dari luar Kota Banda Aceh tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap aktivitas yang melanggar aturan di ruang publik.

Rizal juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman di Kota Banda Aceh.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. Jika melihat aktivitas serupa, segera laporkan kepada Satpol PP WH agar dapat segera ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya. (Sgt)

Facebook Comments