Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Lueng Bata menghentikan sementara kegiatan pembangunan sebuah toko di Jalan Dr. Mr. Muhammad Hasan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Rabu (28/1/2026).
Penghentian dilakukan karena bangunan yang masih dalam tahap pemasangan batu bata tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Penertiban dipimpin langsung oleh Komandan Peleton 3 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Burhanuddin, didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Lueng Bata, Hendri, S.Pd.
Burhanuddin menjelaskan, tindakan penghentian pembangunan dilakukan karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung.
“Langkah ini kami ambil karena pembangunan tersebut belum memiliki IMB dan jelas melanggar ketentuan qanun,” ujar Burhanuddin.
Selain menghentikan aktivitas pembangunan, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam proses pembangunan. Pihak Kecamatan Lueng Bata turut meminta pemilik bangunan untuk hadir ke kantor kecamatan guna memberikan keterangan lebih lanjut.

“Tadi pemilik bangunan diminta datang ke Kantor Kecamatan Lueng Bata untuk dimintai klarifikasi terkait pembangunan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan.
“Kami mengingatkan seluruh warga agar terlebih dahulu mengurus dan memiliki IMB sebelum melakukan pembangunan. Hal ini penting demi tertib administrasi, keselamatan, serta keindahan tata ruang Kota Banda Aceh,” tegas Rizal.
Ia menambahkan, Satpol PP WH akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan setiap bangunan yang berdiri di wilayah Kota Banda Aceh telah memiliki izin resmi.
“Pengawasan dan penertiban akan terus kami lakukan terhadap pembangunan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak ingin ada bangunan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari,” pungkasnya. (Sgt)

