Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Selasa (27/01/2026).
Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan kios dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Subhari, menjelaskan bahwa kios tersebut melanggar Pasal 10 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Dalam qanun telah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha atau lokasi berjualan PKL,” jelas Subhari.
Saat ini, kios hasil penertiban telah diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh sambil menunggu pemiliknya untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Subhari mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak menempatkan barang maupun perlengkapan usaha di fasilitas umum karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Selain melanggar aturan, penempatan lapak di fasilitas umum justru dapat merugikan pedagang itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan dan penertiban secara persuasif di berbagai titik guna memastikan wajah kota tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Sgt)

