Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di kawasan Jembatan Peunayong, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (27/1/2026).
Penertiban dilakukan karena aktivitas berjualan di atas jembatan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Subhari, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Keberadaan lapak di atas jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya.
Selain itu, aspek kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian, mengingat masih ditemukannya perlengkapan berjualan yang ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas selesai.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengimbau para pedagang agar memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah demi terciptanya kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua. (Sgt)

