MPU Kota Banda Aceh Terima Kunjungan MUI Langkat

*Bahas Program-program Syariat Islam

Banda Aceh-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menerima kunjungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Langkat, Sumatera Utara di Kantor MPU Kota Banda Aceh, Senin (03/11/2025).

Rombongan MUI Langkat diterima langsung oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk. Syibral Malasyi, Wakil Ketua I Tgk Muhibban H.M Hajat, Wakil Ketua II Tgk. Sayed Husein Al-Mahdaly dan anggota MPU.

Ketua MUI Langkat, Zulkifli Ahmad Dian mengucapkan terimakasih atas sambutan MPU Kota Banda Aceh atas penerimaan kunjungan tersebut.

Zulkifli mengatakan kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan antar ulama sekaligus mempelajari keberhasilan penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami ingin belajar dari para ulama di Banda Aceh tentang program-program sukses yang telah dilaksanakan serta kebijakan-kebijakan yang telah telah diterapkan sehingga syariat Islam berjalan baik di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Zulkifli juga menceritakan tentang kegiatan-kegiatan MUI Langkat yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dengan dasarnya bersifat memberi fatwa, nasihat, dan saran moral. “Kami dapat mengeluarkan fatwa, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusinya. Karena itu, diperlukan landasan hukum seperti qanun atau peraturan daerah agar fatwa dapat lebih berpengaruh dalam kebijakan publik,” jelasnya.

Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi berharap dengan adanya kepercayaan para pengurus MUI Langkat dan insyaallah akhir bulan ini MPU Kota Banda Aceh akan menerima kunjungan MUI Kota Bukittinggi. Dengan adanya studi komparatif dari pengurus Majelis Ulama Indonesia ini mari kita menjaga serta merawat secara komprehensif segala bentuk komitmen MPU Kota Banda Aceh dalam menjaga nilai-nilai agama dengan selalu dapat berkolaborasi dengan pemerintah Kota Banda Aceh demi mewujudkan kedamaian yang kondusif.

Sementara itu, Ketua Komisi A MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Tarmizi Daud menegaskan bahwa MPU merupakan lembaga istimewa di Aceh yang memiliki dasar hukum melalui qanun. “Banyak kegiatan nasional dibatalkan karena tidak mendapat izin MPU. Ini bentuk pelaksanaan qanun syariat di Aceh,” ujarnya.

Tgk. Tarmizi menambahkan bahwa seluruh kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh harus berlandaskan Qanun Aceh Tahun 2009, dan MPU memiliki wewenang menasihati pemerintah dalam hal penegakan syariat.

Tgk. Tarmizi berharap pertemuan ini menjadi awal kerja sama antara MPU Kota Banda Aceh dan MUI Langkat dalam memperkuat penerapan nilai-nilai syariat Islam di masyarakat.(Rid/Hz)

Facebook Comments