Warga Dukung Hukuman Cambuk, Harap Jadi Efek Jera Bagi Pelanggar Syariat di Aceh

Banda Aceh – Fani, seorang warga Kota Banda Aceh, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada sembilan terpidana pelanggar syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (22/9/2025)

Dalam keterangannya, Fani mengakui bahwa salah satu dari terpidana tersebut adalah anaknya yang telah divonis bersalah karena terlibat judi online dan menjalani eksekusi cambuk.

Ia menegaskan hukuman cambuk memiliki peran penting sebagai pengingat agar pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kalau dia mau mengulangi perbuatan ini, pasti akan teringat lagi dengan hukuman cambuk yang pernah dialami,” ujarnya.

Meski memahami adanya perbedaan pandangan di masyarakat, Fani menekankan dirinya mendukung penuh penerapan hukuman cambuk.

“Secara pribadi saya seratus persen mendukung. Kalau ada yang tidak setuju, itu hak individu masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fani berharap ada pendampingan dan pengawasan setelah hukuman selesai dijalani, sehingga proses perubahan perilaku bisa berjalan lebih efektif.

“Harapan saya, ini yang pertama sekaligus terakhir, jangan sampai terulang lagi,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya judi online serta konsekuensi hukum tegas yang berlaku di Aceh.(Rid/Hz)

Facebook Comments