Banda Aceh – Inovasi Pelayanan Online Terintegrasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian (Pelita Hati) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dipelajari oleh Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan dalam kunjungan studi tiru oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Disdukcapil Banda Aceh, Rabu (17/09/2025).
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan inovasi ini dinilai berhasil mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran dan akta kematian, melalui sistem integrasi dengan rumah sakit dan klinik.
Emila menegaskan bahwa inovasi Pelita Hati lahir dari komitmen Disdukcapil untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat. “Pelita Hati menjadi wujud nyata upaya kami dalam mendekatkan layanan, memangkas birokrasi, sekaligus mendukung target nasional kepemilikan dokumen kependudukan. Kami berharap inovasi ini bisa menjadi inspirasi dan dapat direplikasi di daerah lain,” ujar Emila.
Lebih lanjut, Emila menambahkan bahwa inovasi pelayanan publik tidak hanya untuk Banda Aceh, tetapi untuk seluruh Indonesia.
“Jika Pelita Hati bisa diadopsi daerah lain, itu adalah bagian dari semangat merah putih kita bersama, untuk memajukan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” tegasnya.
Perwakilan Komisi I DPRD Pangkajene dan Kepulauan, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan. Ia mengaku sangat tertarik dengan keberhasilan inovasi Pelita Hati di Banda Aceh dan berkeinginan untuk menerapkannya di daerah mereka.
Menurutnya, layanan tersebut sangat relevan dengan kondisi Kabupaten Pangkajene, terutama wilayah kepulauan yang sulit menjangkau layanan administrasi kependudukan di ibu kota kabupaten.
“Ada warga yang bahkan harus menempuh perjalanan laut hingga 20 jam hanya untuk mengurus akta kelahiran. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga melalui rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Ramli menambahkan, penerapan Pelita Hati juga dapat menekan biaya besar yang selama ini dikeluarkan pemerintah kabupaten untuk pelayanan jemput bola hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Selain itu, masyarakat juga diuntungkan karena tidak lagi perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Semoga apa yang telah dijalankan di Banda Aceh ini bisa kami adopsi dan terapkan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” tutup Ramli.
Dalam studi tiru ini dihadiri oleh Komisi I DPRD Pangkajene dan Kepulauan disambut langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Banda Aceh, Nurhasanah. Turut mendampingi, Kabid PIAK Irayana, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Mairiza, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Yeva Emmilia, serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Miftahul Jannah.(Rid/Hz)