*Dua Stafnya Raih Sertifikat Paralegal*
Banda Aceh – Keuchik Gampong Ie Masen Kaye Adang M Kasim menggagas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Non Ligitasi. Dengan dukungan Kanwil Kemenkum Aceh, posbankum ini memberikan bantuan layanan hukum gratis bagi masyarakat.
Menurutnya, program ini menyasar masyarakat yang kurang mampu yang ada di desa. “Posbankum ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum dan informasi hukum yang mudah dijangkau oleh warga,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Untuk pembentukan posbankum ini, ia pun telah mengeluarkan keputusan keuchik, yaitu SK Pementukan Posbankum Gampong Ie Masen Kayee Adang. “Alhamdulillahnya lagi, dua staf kantor keuchik kita juga telah mendapatkan sertifikat paralegal dari kemenkum.”
Bagi Posbankum Gampong Ie Masen Kayee Adang, sertifikasi dimaksud sudah teregistrasi dengan nomor W.1.HN.04.03-447 atas Siti Sarah Aprilia, S.H, CPLA (Certificate Paralegal of Legal Aid) dan Jufri, A.Md, CPLA (Certificate Paralegal of Legal Aid).
“Sertifikat paralegal bagi dua staf kita ini diserahkan langsung oleh Bapak Kakanwil Kemenkum Aceh pada upacara peringatan Hari Pengayoman ke-80 2025 beberapa waktu lalu di Banda Aceh,” ujar M Kasim.
Keuchik yang juga baru menerima Peacemaker Justice Award 2025 ini menuturkan, sebelum sertifikat ini diberikan kepada Paralegal Gampong Ie Masen Kayee Adang, ada beberapa hal yang harus dipenuhi atau dikuti oleh paralegal yang dipersyaratkan oleh kemenkum.
“Mereka harus mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I selama tiga hari atau setara dengan 18 jam pelajaran. Setiap harinya full kegiatan, ada ujian pre test dan post test. Kemudian juga membuat laporan aktualisasi yang diupload di link yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Masih menurut M Kasim, dari seluruh Indonesia ada 2.840 peserta yang mengikuti pelatihan ini. “Sementara dari Aceh 62 orang, dan alhamdulilah dua pegawai kita termasuk yang dinyatakan lulus oleh kemenkum.”
Dengan keberadaan paralegal yang bersertifikasi, Posbankum Masen Kayee Adang pun kini bisa lebih siap dan sigap untuk melayani masyarakat. “Kami ingin membantu masyarakat yang mungkin masih berasumsi jika berurusan hukum itu mahal dan ribet,” ujar salah satu paralegal, Sarah Aprilia.
Di Posbankum Ie Masen Kayee Adang, paralegal akan membantu menyiapkan administrasi terkait kasus hukum yang dialami masyarakat, baik pidana maupun perdata. “Kita dampingi hingga ke tahap mediasi karena kita non ligitasi atau tidak sampai ke pengadilan. Kalau pun memang harus ke sana, kita akan berkoordinasi dengan LBH,” ujarnya. (*)