Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

Banda Aceh- Sejak April 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh tidak lagi memiliki mediator hubungan industrial.

Mediator adalah penengah para pihak yang berselisih/ bersengketa. Kehadiran mediator dapat membantu para pihak mencapai penyelesaian yang adil, berkelanjutan dan saling memuaskan.

Plt. Kadisnaker Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M.Si menjelaskan, meskipun tidak memiliki mediator, dinas tetap berkomitmen menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif dan adil.

“Kami tetap berupaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan ke dinas dengan cara win-win solution untuk melindungi hak-hak pekerja,” ucap Fahmi, (15/5/2025).

Namun, Fahmi menambahkan, tanpa legitimasi yang dimiliki seorang mediator, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh tidak dapat membuat dokumen Perjanjian Bersama (PB) atau anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Untuk saat ini, apabila upaya yang dilakukan dinas tidak mencapai kesepakatan, maka kasus akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk ditangani oleh para mediatornya,” jelas Fahmi.(Zie/Hz)

Facebook Comments