DSI Banda Aceh Terima dan Bina Pelaku Pelanggaran Syariat Islam

Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menerima pelaku pelanggaran syariat yang ditangkap oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beberapa waktu lalu di sejumlah tempat maksiat.

Para pelanggar syariat itu diserahkan oleh WH ke DSI untuk dibina selama beberapa waktu ke depan, pelaku juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang dalam agama.

Kepala DSI Banda Aceh Ridwan mengatakan apa yang dilakukan pelaku ini sangat mencoreng wajah kota Banda Aceh.

“Oleh karena itu, mereka akan kita bimbing dan harus mengikuti pembinaan dan pengajian yang diberikan oleh da’i perkotaan,” ungkap Ridwan di kantornya, Jumat (25/04/2025).

Pemko Banda Aceh dibawah Wali Kota Illiza dan wakil Wali Kota Afdhal sangat serius dalam menegakkan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Kemudian kita juga sudah berkolaborasi dengan aparat hukum tingkat gampong dalam meminimalisir pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” pungkas Ridwan.(TM/Hz)

Facebook Comments