Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tetap konsisten melakukan pengawasan di Jl. Laksamana Malahayati atau persisnya di Jembatan Krueng Cut.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi para pedagang kaki lima (PKL) yang kembali dan berjualan dagangan di sepanjang jembatan itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan menyebutkan keberadaan PKL dilokasi tersebut melanggar ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Berjualan pada tempat yang bukan seharusnya merupakan salah satu hal yang dilanggar PKL, disamping itu banyak juga warga yang melintas merasa terganggu dengan aktivitas para PKL,”ujar Zakwan, Senin (6/1/2025).
Zakwan mengatakan pasca pihaknya rutin melakukan pengawasan kini lokasi tersebut telah bebas dari PKL. Untuk memastikan para PKL tidak kembali lagi ke tempat tersebut Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh secara berkala melakukan pengawasan rutin khusunya pada jam-jam rentan pelanggaran.
“Meski tidak seintens pada saat awal-awal penertiban namun setiap hari secara rutin khususnya pada jam-jam rawan personel kita akan melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Zakwan.
Zakwan mengingatkan kepada para pedagang agar senantiasa memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh, hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang berpotensi ditertibkan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh.(Cin/Hz)