Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Empat Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (19/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan jajaran SKPK.
Empat Raqan Kota Banda Aceh tersebut yang diparipurnakan yakni, Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya tentang Takbenda, Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, ke empat Raqan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Komisi IV dan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dengan tim pembahasan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh.
Farid juga mengatakan, tahapan pengesahan Raqan merupakan bagian tahapan yang paling Utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Hal ini perlu persetujuan atau kesepakatan bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh untuk menjadi sebuah produk hukum yang bersifat tetap, kuat dan mengikat berupa qanun.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah merampungkan keempat Raqan Kota Banda Aceh tersebut. Kita berharap Raqan itu selesai sesuai dengan skedul pembahasan,” ujarnya. (*)