Kota Banda Aceh Raih Penghargaan Abipraya Prasasya Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Jakarta – Pemerintah Kota Banda Aceh meraih penghargaan bergengsi Abipraya Prasasya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas komitmennya dalam menetapkan dan mengimplementasikan Peraturan Kepala Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan aktivasi penggunaan dashboard e-monev KTR. Penghargaan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang mengusung tema “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin kepada PJ Walikota Banda Aceh yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Bachtiar S.Sos, pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi, Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Dalam acara tersebut, Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan kepada 9 kabupaten/kota se-Indonesia yang telah berhasil menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan salah satu penerima penghargaan ini, yang menunjukkan dedikasinya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok melalui regulasi yang ketat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam sambutannya menyatakan bahwa melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan abipraya prasasya, diharapkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi makanan bergizi dibandingkan dengan rokok. Selain itu, penganugerahan ini juga bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengendalian konsumsi tembakau. “Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk memperkuat regulasi terkait kawasan tanpa rokok,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Bachtiar S.Sos mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. “Alhamdulillah, Kota Banda Aceh meraih penghargaan Abipraya Prasasya dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Semoga ini menjadi upaya kita untuk semakin memasifkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Banda Aceh,” tutur Bachtiar saat dikonfirmasi Jumat (7/6/2024).

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dan pemerintah kota dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.

Kota Banda Aceh telah menetapkan peraturan kawasan tanpa rokok melalui Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun ini mengatur secara detail tentang lokasi-lokasi yang harus bebas rokok, seperti area perkantoran pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan sarana olahraga. Selain itu, regulasi ini juga mencakup sanksi bagi pelanggar peraturan.

Bachtiar menekankan bahwa regulasi ini akan terus diperkuat dan diperluas, terutama di beberapa pelayanan publik, untuk memastikan bahwa lingkungan di Kota Banda Aceh tetap sehat dan bebas dari asap rokok. “Kami akan terus menggalakkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun KTR ini, agar dapat lebih efektif dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Dengan penghargaan ini, Kota Banda Aceh diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kawasan tanpa rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang lebih optimal.[]

Facebook Comments