Kecamatan Baiturrahman Terus Sosialisasi SPPT PBB Tahun 2024

Banda Aceh- Kecamatan Baiturrahman terus melakukan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Sosialisasi tersebut dilakukan ke kantor keuchik masing-masing gampong dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman.

Camat Baiturrahman Herri, S.STP, M.Si mengatakan upaya ini diambil sebagai langkah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh.

“Kami dari kecamatan terus melakukan sosialisasi penyampaian SPPT PBB ke kantor keuchik masing-masing gampong seperti yang kita lakukan hari ini ke Kantor Keuchik Gampong Ateuk Meunjeng,” kata Herri Selasa (21/05/2024).

Herri mengatakan batas waktu pembayaran sampai tanggal 31 Oktober 2024 mendatang dan diharapkan agar dapat diselesaikan pembayarannya sampai waktu yang telah ditentukan tersebut.

Herri menambahkan pihaknya juga mengevaluasi pengutipan retribusi PBB setiap gampong.(Rid/Hz)

Facebook Comments