Banda Aceh – Dalam rangka menjamin bahwa pencipta arsip telah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu adanya peningkatan kualitas sumberdaya kearsipan sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Depo Arsip, Kamis (17/5/2024).
Saat membuka acara, Kepala Dispersip Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd, MS didampingi Kabid Kearsipan Nurjannah, SKM, MKM menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Pengawasan kearsipan internal merupakan salah satu pembinaan kearsipan. Pengawasan kearsipan internal dilakukan dengan cara mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan yang dijalankan dibandingkan dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan,” ujarnya.
Pengawasan kearsipan internal sesuai dengan Pasal 24 peraturan ANRI nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan.
Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Alfian, S.Sos memaparkan materi tentang tata cara dan prosedur pengawasan kearsipan internal, serta pengisian instrumen yang digunakan dalam pengawasan kearsipan internal.
Peserta sosialisasi adalah perwakilan dari OPD yang telah dilakukan pembinaan di tahun 2023 dan 2024. Peserta yang hadir semuanya dan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.(Hus/Hz)