Banda Aceh- Jelang tahun baru Masehi 1 Januari 2023, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat terkait larangan perayaan tahun baru bertempat di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Senin (19/12/2022).
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bachtiar dan turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Ketua MPU Banda Aceh, Kadispar, Plt. Kasatpol PP WH, Sekdis Syariat Islam, perwakilan beberapa OPD terkait lainnya serta para camat.
Bachtiar mengatakan upaya pelarangan perayaan tahun baru masehi merupakan hal rutin yang selalu dilakukan Pemko Banda Aceh beberapa tahun terakhir.
“Seperti biasa upaya pelarangan yang akan kita lakukan adalah dengan melakukan himbauan dan menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tahun baru dalam bentuk apapun” jelas Bachtiar.
Lanjutnya, hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang Islami, dan untuk mengantisipasi kegiatan/aktivitas malam tahun baru yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya masyarakat Aceh.
Sementara itu Ketua MPU Kota Banda Aceh Damanhuri Basyir, M.Ag menyampaikan agar dalam pelaksanaan himbauan pelarangan tersebut untuk turut melibatkan Da’i Perkotaan, Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang dinilai memiliki jangkauan lebih luas dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Damanhuri mengajak seluruh OPD terkait untuk dapat saling bekerjasama menyusun langkah mendukung penuh program Pemko Banda Aceh terkait pelarangan perayaan tahun baru masehi 1 Januari 2023.(Zie/Hz)