Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mensosialisasikan pedoman teknis pemilahan dan pembatasan timbulan sampah perkantoran di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh di Ruang Media Center pada Selasa (6/12/2022).
Sosialisasi yang dibuka oleh Kabid Hubungan Media dan Penyelenggaraan Msart City, Nourchalis, SE dan materi disampaikan oleh Jafung Pengendalian Dampak Lingkungan, Rosdiana, ST, MT.
Dalam paparannya, Rosdiana menyampaikan bahwa perkantoran menyumbang sampah 0,33 ton perharinya atau 0,23 %. Oleh karena itu pemilahan dan pembatasan ini dianggap perlu disosialisasikan untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Katanya, adapun tujuan lainnya sosialisasi ini juga untuk memberikan acuan untuk menerapkan 3R di lingkungan perkantoran, menerapkan pengelolaan sampah dari sumbernya dan mengedukasi karyawan untuk memilah sampah sesuai jenisnya.
“Dengan pengelolaan sampah yang benar dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya,” kata Rosdiana.
Sosialisasi ini hadir selain menindaklanjuti Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, juga ingin mengatasi masalah sampah saat ini, yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian dari masyarakat.
“Alhamdulillah hingga saat ini sudah hampir semua dinas menerapkan pemilahan dan pembatasan sampah, besok kita akan lanjutkan sosialisasi di MPD,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Hubungan Media dan Penyelenggaraan Smart City Nourchalis, SE menyambut baik sosialisasi ini dan diharapkan agar setelah sosialisasi ini karyawan di Diskominfotik dapat menerapkan ilmu yang disampaikan.(Hus/Hz)