Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi publik. Melalui Pelatihan Pengembangan Pusat Informasi Dokumentasi dan Data Desa di Aceh, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh memberikan arahan dan bimbingan kepada lima gampong di Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Transparency International dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) tersebut berlangsung di The Pade Hotel, Selasa (6/12/2022).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa membangun kepercayaan publik merupakan hal yang paling penting.
“Membangun kepercayaan publik itu harus maka itu kita harus memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Maka dari itu, kata Fadhil pihaknya meminta kepada lima gampong yang mengikuti pelatihan ini yaitu Gampong Punge Blang Cut, Gampong Merduati, Gampong Ilie, Gampong Ateuk Pahlawan dan Gampong Lambadeuk agar serius dalam mengikuti kegiatan ini dan mengimplementasikannya.
“ Saya meminta kepada teman-teman di lima gampong ini untuk serius, memang lelah dan tidak mudah tapi kita berharap agar mendapatkan hasil yang maksimal,” harap Fadhil yang juga merupakan PPID Utama Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh yang juga menjabat sebagai Plh PPID Utama Kota Banda Aceh Rahadian, ST turut memberikan materi terkait payung hukum dan bagaimana percepatan pembentukan PPID Gampong di Kota Banda Aceh.
“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan masih banyak lagi dasar hukum lainnya, sehingga tidak ada lagi alasan bagi gampong untuk tidak membentuk PPID,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong dengan menggunakan sub domain desa.id sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.
Turut hadir juga Kepala DMPG Kota Banda Aceh dan Keuchik Gampong Peunyeurat dan sebagai pemateri.
Dari pelatihan ini diharapkan nantinya lima gampong itu mampu bersaing dengan desa lain secar nasional dan mampu membuka peluang desa wisata melalui sektor keterbukaan informasi. (Hz)