PPID Kota Banda Aceh Komit Pertahankan Predikat Informatif

Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banda Aceh kembali berhasil mengukir prestasi dengan meraih penghargaan dan menyandang predikat “Informatif” pada ajang Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh tahun 2022 ini.

Bak kata pepatah, mempertahankan lebih sulit daripada meraihnya. Tak dapat dipungkiri, capaian ini juga diperoleh dengan segenap usaha, kerjasama dan keseriusan PPID dalam menjaga dan membangun komitmen bersama dalam hal keterbukaan informasi.

PPID Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM melalui Plh. Ketua Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh, Rahadian, ST saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (2/12) mengatakan bahwa sejauh ini PPID Kota Banda Aceh terus mampu mempertahankan prestasi terbaiknya dalam setiap kali ajang Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik digelar.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Banda Aceh mampu mepertahankan prestasi terbaik dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik ini sejak tahun 2013 hingga sekarang”, ujar Rahadian.

Ditambahkannya, capaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penerapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Rahadian, yang juga menjabat sebagai Kabid Pengelola Informasi Publik pada Diskominfotik Kota Banda Aceh mengungkapkan, “Sederet prestasi dan penghargaan dari Komisi Informasi yang berhasil diraih jangan lantas membuat kita berpuas diri.

Berbagai inovasi dan pengembangan pelayanan informasi harus terus dioptimalkan, ujarnya.

Rahadian mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus fokus dikembangkan ke depan. Yang pertama, mensupport pembentukan PPID Gampong di setiap kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh dan yang kedua, mengembangkan Sistem Informasi Desa/ Gampong.

Dengan manfaat Sistem Informasi Desa, seperti pengembangan website desa.id merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk mewujudkan pembangunan, mewujudkan pemerintah yang baik (good governance), transparan dan akuntabel.

Rahadian menambahkan, intruksi dan arahan untuk melaksanakan dua hal tersebut sudah sangat kuat. Selain berlandaskan undang- undang, intruksi untuk pembentukan PPID Gampong tersebut juga telah dituangkan dan diturunkan dalam bentuk Surat Gubernur Aceh, Surat Walikota Banda Aceh, Surat Sekda Kota Banda Aceh dan Surat Kadiskominfotik Kota Banda Aceh selaku PPID Utama.

“Dasar hukum pembentukan sudah kuat, tinggal kita bersama- sama mensosialisasikan dan menindaklanjutinya”, ujar Rahadian.

Menurutnya, PPID Kota Banda Aceh akan terus berupaya merealisasikan target dan capaian terbaik di tahun 2023 ke depan. “Dengan dukungan Kepala Daerah dan semua pihak, Insha Allah PPID Kota Banda Aceh komit pertahankan Predikat Informatif”, tutupnya.

Facebook Comments