Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan kepala keluarga yang tidak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat mengakibatkan status data kependudukan seluruh anggota keluarganya nonaktif.
“Ada orang yang ingin mengurus Beasiswa, BPJS, Buka Rekening Bank kemudian diminta NIK tetapi datanya tidak aktif ternyata penyebabnya karena kepala keluarganya tidak merekam KTP sehingga semua anggota keluarganya ikut dinonaktifkan,” kata Emila pada Rabu (27/09/2022) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Oleh karena itu, Emila mengajak warga Kota Banda Aceh yang belum melakukan perekaman KTP agar segera melakukan perekaman baik di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, di MPP Kota Banda Aceh juga saat Jemput Bola baik ke Gampong maupun ke Sekolah.
Saat ini, kata Emila persentase warga Kota Banda Aceh yang sudah memiliki KTP mencapai 99,09%.
“Dari warga yang wajib KTP sebanyak 170.628 jiwa, yang sudah rekam KTP sebanyak 169.073 jiwa artinya masih ada 1.555 jiwa yang belum merekam antaranya remaja yang baru 17 tahun dan yang belum melakukan perekaman,” kata Emila.(Rid/Hz)