Pemko Banda Aceh Apresiasi 2 Raqan Inisiatif Dewan

*Dewan Apresiasi Amin-Zainal yang Telah Banyak Berbuat Membangun Kota*

Banda Aceh –Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs. Zainal Arifin menyampaikan pendapat Wali Kota Banda Aceh terkait dua Rancangan Qanun Kota Banda Aceh, di ruang rapat DPRK Kota Banda Aceh, Kamis (2/6/22).

Dua Rancangan Qanun tersebut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan.

Turut hadir Ketua DPRK Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar, Wakil Ketua DPRK Husaini Husda, anggota DPRK lainnya serta jajaran OPD Pemko Banda Aceh.

Dalam penyampiannya, Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs. Zainal Arifin mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRK Kota Banda Aceh yang telah menginisiasi dua rancangan qanun tersebut.

Pihaknya pun, kata Check Zainal, telah menelaah kedua raqan usulan inisiatif DPRK tersebut. “Pada prinsipnya kami mempunyai pandangan yang sama dengan dewan yang terhormat dalam hal kebutuhan kita terhadap regulasi yang menjadi payung hukum dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan juga pembangunan kepemudaaan.”

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu persoalan darurat bagi bangsa saat ini. “Perlu upaya serius, terpadu, dan berkelanjutan untuk menanggulangi persoalan tersebut. Kami sependapat dengan bahwa kita sangat membutuhkan hadirnya rancangan qanun ini. Untuk itu, kami setuju dan sepakat untuk kita bahas bersama.”

Mengenai Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Pemko Banda Aceh juga mempunyai pandangan yang sama dengan pihak legislatif. “Kota Banda Aceh harus memiliki konsep yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sehingga pemuda mampu mandiri dan bisa berkolaborasi dalam menghadapi persaingan lokal dan global,” ujarnya.

“Oleh karena itu perlu suatu dasar hukum untuk melahirkan kebijakan pengembangan sumber daya kepemudaan di Kota Banda Aceh. Dan kami akan memberikan masukan yang substantif dalam pembahasan bersama terkait kedua rancangan qanun ini nantinya,” sebut wakil wali kota.

Sementara dalam pidatonya saat membuka sidang, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin yang disebutnya telah berbuat banyak dalam pembangunan kota.

Hal ini, katanya, selaras dan sesuai dengan pencapaian visi misi Pemko Banda Aceh selama lima tahun, “Termasuk yang terkini sangat serius dalam menuntaskan persoalan hutang Pemko Banda Aceh sampai dengan berakhirnya masa jabatan dari kedua pemimpin Banda Aceh ini pada Juli yang akan datang.”

Dibuktikan dengan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan hutang Pemko Banda Aceh yang saat ini sudah mencapai kemajuan yang signifikan. “Kemajuan ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPKK Banda Aceh saat rapat banggar dewan dan tim anggaran pemko dua hari lalu. Dan telah pula di-publish media resmi pemerintah,” ujarnya.

Setelah mendengarkan penjelasan eksekutif terhadap dua raqan inisiatif dewan 2022, rapat kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 7 Juni mendatang. “Paripurna selanjutnya itu beragendakan penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat wali kota tentang kedua raqan inisiatif dewan tersebut,” ujarnya.[]

 

Facebook Comments