*Ada Dua PKS yang Dilakukan
Banda Aceh – Dalam upaya memudahkan warga Kota Banda Aceh untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa (RSUDM) pada Rabu (31/05/2022) di Rumah Sakit tersebut.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Banda Aceh dr. Fuziati, Sp. Rad.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan ada dua PKS yang dilakukan yaitu tentang pemanfaatan data dan pelita hati.
“PKS yang pertama tentang pemanfaatan data penduduk melalui NIK. PKS yang kedua tentang Pelita Hati yaitu pelayanan akta kelahiran terintegrasi dimana warga Kota Banda Aceh yang melahirkan di rumah sakit ini akan diurus akta kelahirannya oleh pihak rumah sakit,” kata Emila.
Emila berharap dengan adanya kerjasama ini, mempermudah pihak rumah sakit dalam memvalidasi data pasien dan bagi warga Kota Banda Aceh yang melakukan persalinan di sini langsung mendapatkan akta kelahiran sehingga orang tua tidak perlu mengurus lagi ke Disdukcapil karena sudah diurus oleh pihak rumah sakit orang tua hanya perlu menyiapkan persyaratannya saja.(Rid/Hz)