Qanun Banda Aceh Beri Apresiasi Kepada Perumda

Banda Aceh – Pansus DPRK Banda Aceh melakukan persiapan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum, di gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (20/04/2022). Perubahan bentuk perusahaan ini sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah No 54 tahun 2017.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman SE.Ak, MM, Ketua Pansus Qanun Tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, SE, Sekretaris Pansus, Tuanku Muhammad, Bendahara Pansus, Aiyub Bukhari, anggota, Irwansyah ST, Ilmiza Sa’aduddin Djamal dan Sofyan Helmi.

Dalam Rapat tersebut Ramza Harly, SE mengatakan bahwa kedepannya UMD dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dalam peningkatan pendapatan asli daerah dalam upaya pembinaan dan penguasaanya. Setelah qanun disahkan dalam rapat paripurna DPRK, maka PDAM Tirta Daroy berubah namanya menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy.

Dikatakannya, PDAM dapat bekerja sama dengan banyak pihak di Kota Banda Aceh untuk mendukung rencana strategis yang membangun perusahaan umum air minum Tirta Daroy untuk mencapai visi dan misinya.

“Oleh karena itu dari apa yang dilaksanakan tersebut maka dihasilkan Qanun Kota Banda Aceh tentang air minum Tirta daroy yang terdiri dari 17 bab 85 pasal dari sistematika tersebut,” tambahnya.

Ramza berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari keseluruh pelanggan tanpa kecuali.

“Oleh karenanya kita berharap, Perumda Air Tirta Daroy ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan dapat memproduksi air minum dalam kemasan, kerjasama dalam hal ketersediaan hydrant pemadam kebakaran di perkantoran dan berbagai prospek lainnya yang dapat menghasilkan profit bagi perusahaan yang nantinya akan digunakan di samping digunakan kembali untuk operasional-operasional perusahaan agar perusahaan ini dapat mandiri dan tidak bergantung pada anggaran APBK,” tutupnya.(Tia/Hz)

Facebook Comments