Pemko Banda Aceh Bahas Finalisasi Musrenbang Punyusunan RKPD Tahun 2023

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kota Banda Aceh Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 4 gedung Mawardy Nurdin, pada hari Rabu (13 April 2022).

Turut hadir pada kegiatan itu, Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, Ak., M.M, Wakil Wali Kota DRS. H. Zainal Arifin, bersama unsur Forkopimda lainnya, Kepala Bappeda, Weri SE.,MA, Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin SE, M.Si, para pejabat di lingkungan pemko, akademisi, para imum mukim, para keuchik gampong, tokoh masyarakat dan segenap stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan, Musrenbang Tahun 2022 ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh pada Tahun 2023. Yang mana hal ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Jadi Musrenbang Tahun 2022 ini merupakan tahapan dalam penyusunan RKP kota Banda Aceh Tahun 2023 dan ini juga selaras dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.

Melalui kegiatan Musrenbang ini dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023, telah ditetapkan Arah Kebijakan Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2023 seperti yang tertuang dalam RPD Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026, yaitu: ”Penguatan Penegakan Syariat Islam, Reformasi Birokrasi, Pemberdayaan Ekonomi, Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Kualitas dan Fungsionalisasi Infrastruktur”.

Arah Kebijakan pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2023 yang telah ditetapkan dan tentu saja harus selaras dan mendukung arah kebijakan pembagunan Aceh dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2023, dan juga Rencana Kerja Pemerintah Nasional Tahun 2023. Hal ini bertujuan agar adanya keselarasan dan sinkronisasi tentang arah kebijakan pembangunan Tahun 2023, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa terhitung mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 nanti, penerimaan daerah yang bersumber dari OTSUS/ DOKA juga mengalami penurunan,” katanya

“Saya harapkan kepada seluruh OPD dalam menyusun program dan kegiatan prioritas Tahun 2023, agar memprioritaskan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Di samping itu, Aminullah menegaskan agar dalam penyusunan RKPD Kota Banda Aceh Tahun 2023 ini tetap memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan yang belum selesai atau belum fungsional selama periode RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022.(Ra/Hz)

Facebook Comments