Disdukcapil Jalin Kerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menjalin kerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang Penetapan Status Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorendum of Understanding (MoU) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana dan Ketua mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. Muslim, SH., MA di Kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (24/03/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengatakan kerjasama tersebut untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat yang mencari keadilan melalui penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perdata yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Dalam perkara perdata permohonan, dimana setelah penetapan dikabulkan di persidangan, setelah 14 hari keputusan mahkamah masyarakat baru dibuat dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Emila.

Kata Emila, putusan Mahkamah Syar’iyah antara lain karena perceraian sehingga Disdukcapil akan menerbitkan pemecahan KK dan merubah status pasangan menjadi cerai hidup.

“Ruang lingkup kerjasamanya ini meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status pernikahan yang setelah keputusan mahkamah akan dirubah oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh,” kata Emila.

Dalam hal ini, Emila mengatakan kerjasama tersebut tercipta atas dukungan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak MM dalam mempermudahkan warganya memperoleh dokumen kependudukan.(Rid/Hz)

Facebook Comments