Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas dalam Kota Banda Aceh. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh rutin melaksanakan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan razia jukir liar yang dilakukan pada malam Minggu kemarin ditemukan sebanyak lima orang jukir liar di beberapa titik.
“Terdapat lima orang jukir liar yang kita razia di empat titik yaitu di Jalan Mr. Hasan Batoh, Jalan T. Iskandar Gampong Lambhuk dan Gampong Beurawe serta di Jalan T Nyak Arief,” kata Mahdani, Senin (21/03/2022) di kantornya.
Mahdani menjelaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.
Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.
Dalam hal ini, Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh atau ke nomor pengaduan parkir 08116853212 apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.(Rid/Hz)