PKL Diimbau Berjualan di Tempat Sesuai Aturan

*Satpol PP-WH Banda Aceh Siap Tertibkan PKL Nakal

Banda Aceh – Guna menciptakan kondisi Kota Banda Aceh yang tertib,aman dan nyaman, Pedagang Kaki Lima (PKL) diimbau untuk tidak berjualan diatas trotoar dan badan jalan.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh terus intensif melakukan sosialisasi dan pengawasan bagi para PKL dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Saat dimintai keterangan, Kabid Trantibum, Zakwan SH, mengatakan Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh terus melakukan upaya guna menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warnanya, Senin (14/03/2022).

Zakwan juga menyampaikan, kesatuannya terus melakukan pemantauan di lapangan, seperti pagi ini, Satpol PP-WH Banda Aceh telah mengamankan rak PKL yang berjualan di atas bak kontrol air limbah di kawasan simpang Lueng Banda.

“Kesalahan ini tidak hanya melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, namun juga dapat membahayakan masyarakat bila terjadi kerusakan pada fasilitas tersebut, ” ujarnya.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang membandel, dan rak dagangan ikut diamankan oleh petugas.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah S. SSTP mengatakan, upaya penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.

“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang yang lapak berjualan telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya.

Langkah ini kata Ardiansyah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh, dimana tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan lain lainya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasatpol PP WH Banda Aceh juga mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh, menghimbau kepada warga untuk melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.(Rat/Hz)

Facebook Comments