Jual Sayuran dan Ikan Silakan Ditempat yang Diizinkan

*Ingin Berjualan Sayuran dan Ikan Segar dapat Pindah ke Pasar Al-Mahirah

Banda Aceh – Petugas gabungan melakukan tindakan tegas dengan menyegel lima unit kios yang berada di Jalan Kartini dan menyita satu unit container dan satu unit mobil dari kawasan jalan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Rabu (09/03/2022)

Langkah ini diambil karena ke lima kios yang disegel tersebut terbukti melanggar Perwal No 73 Tahun 2021, Tentang penataan kegiatan usaha pada kawasan Gampong Peunayong dan Perwal No 44 Tahun 2010, tentang standar teknis penataan bangunan dan gedung di wilayah Kota Banda Aceh.

Sedangkan untuk container dan satu unit mobil turut disita karena berjualan pulsa  dengan menggunakan badan jalan dan dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sebelumnya, pada Februari 2022 lalu petugas gabungan juga telah melakukan penyitaan puluhan kotak sayuran dari lima kios tersebut. Petugas juga telah melakukan penertiban di kawasan jalan Syiah Kuala.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh, Ardiansyah, S. STP, M.Si dalam keterangan nya mengatakan, penyegelan terhadap lima kios ini dilakukan karena disinyalir pengelola lima kios yang disita tersebut tidak memiliki itikad baik dalam menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.

“Sebelumnya, beberapa upaya telah kita lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual  jenis dagangan yang di tidak dibolehkan,” katanya.

“Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar,” terangnya.

Ardiansyah juga menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun untuk kawasan pasar di Gampong Peunayong jenis dan bentuk dagangannya yang telah diatur, bukan untuk jenis dagangan sayur mayur, ikan dan daging segar. Bagi pedagang yang masih ingin berjualan jenis sayur mayur dapat pindah lapak dagangannya ke Pasar Al Mahirah

“Bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar Al Mahirah dapat menghubungi pengelola pasar, atau dinas terkait,” tambahnya.

“Semua tahapan sebelum penyegelan ini sudah kita laksanakan, baik itu sosialisasi, maupun surat teguran dari dinas terkait seperti dari Diskopukmdag Banda Aceh dan juga DPMPTSP Banda Aceh,” jelasnya.

Kasatpol PPWH Banda Aceh juga menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memfasilitasi pedagang untuk berjualan, dan hal tersebut telah diatur dalam aturan yang berlaku di wilayah Banda Aceh, namun bila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan ditertibkan.(Rat/Hz)

Facebook Comments