Banda Aceh – Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) Kota Banda Aceh selalu merespon cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR!. Layanan aduan ini dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) sebagai admin koordinatornya.
Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh Fadhil S. Sos melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Rahadian ST mengatakan bahwa siapa saja boleh melapor terkait aduan dan aspirasi publik.
“Siapa saja dipersilahkan melapor melalui SP4N LAPOR! Kota Banda Aceh baik aduan maupun aspirasi nantinya akan kita respon secepatnya untuk kita teruskan ke dinas terkait,” ujarnya.
“Hari ini ada dua laporan yang masuk terkait pengaduan dan langsung direspon oleh admin koordinator untuk diteruskan ke OPD yang bersangkutan,” tambah Rahadian.
Sebagai informasi, SP4N Lapor! ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Bagi masyarakat kota Banda Aceh yang ingin menyampaikan aduan dan aspirasi mengenai layanan publik bisa langsung melapor melalui layanan aduan SP4N LAPOR! yang bisa diakses melalui website di www.lapor.go.id, bisa juga melalui aplikasi SP4N LAPOR! versi mobile (Android dan iOS) atau melalui sms ke 1708 dengan format Banda Aceh (spasi) Aduan.(Hz)