Banda Aceh – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan penetapan Aplikasi Peduli Lindungi ke hotel-hotel, cafe, pusat perbelanjaan dan swalayan.
Pengawasan ini atas dasar Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan. Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh pada rapat Forkopimda tempo hari.
Kepala BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah S.Sos M.Si mengatakan bahwa BPBD sudah menurunkan tim untuk pengecekan terhadap aplikasi tersebut.
“Kali ini pelaksanaan lebih fokus kepada penerapan penggunaan scan QR code Pedulilindungi di masing-masing tempat keramaian sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, dan agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin,” kata Rizal, Senin (10/1/2021).
Menurut pengecekan dari tim BPBD sebagian besar hotel- hotel yang beroperasi di Banda Aceh sudah menerapkan aplikasi peduli Lindungi begitu juga dengan pusat perbelanjaan. Namun beberapa cafe dan rumah makan termasuk swalayan belum melakukan pembuatan barcode peduli Lindungi tersebut.
“Hal ini disebabkan tidak tersedianya pengawas yang akan mengawasi pengunjung dalam penerapan aplikasi,” jelasnya.
Sejak Rabu lalu, tim BPBD telah mengunjungi hotel-hotel, hingga Jumat tim sudah mengunjungi pusat perbelanjaan Suzuya, dan hari ini tim mengunjungi Plaza Aceh di Gampong Beurawe.(Hus/Hz)