Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dihadiri oleh Asisten II, Kepala Bappeda, Kepala Dinkes, Kepala Disdukcapil, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, Kepala BKPSDM, Kepala.Diskominfotik, Kabag Adm Pembangunan dan Kabag Organisasi ikuti Penganugerahan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Ruang Media Center, Rabu (29/12/2021).
GIA merupakan merupakan sebuah upaya mendorong lahirnya berbagai inovasi dari pemerintah daerah (Pemda). Inovasi ini penting untuk mewujudkan salah satu fungsi kehidupan bernegara, yakni memberikan pelayanan yang mampu melahirkan keadilan.
Sebanyak 39 pemerintah daerah (Pemda) masuk Nominator Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021. Adapun ke 39 Pemda tersebut telah dibagi ke dalam beberapa klaster, yakni 7 Pemerintah Provinsi, 12 Pemerintah Kota, 12 Pemerintah Kabupaten, 5 Pemda di daerah perbatasan, serta 3 Pemda di daerah tertinggal.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjelaskan penilaian inovasi daerah dan pemberian penghargaan IGA ini dilakukan melalui empat tahapan, yakni tahapan penjaringan, tahapan pengukuran, tahapan penilaian, validasi lapangan, hingga penetapan dan pemberian penghargaan.
Sebelumnya, Pemda melakukan pelaporan atas inovasi yang dilakukan selama 2 tahun terakhir secara online, realtime dan transparan melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Hingga 17 September 2021 telah terhimpun sebanyak 25.124 inovasi yang dilaporkan oleh 519 pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil sementara pengukuran mandiri, sebanyak 126 Pemda masuk dalam kategori sangat inovatif, yang terdiri dari 13 provinsi, 79 kabupaten, dan 34 kota.
Sebagai informasi, penyelenggaraan penilaian dan pemberian penghargaan IGA Tahun 2021 ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.(Hus/Hz)