*Memudahkan Warga Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh akan membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada masing-masing kecamatan di Kota Banda Aceh. Pembukaan loket pembayaran PBB tersebut akan dilaksanakan secara bergilir di kantor camat setempat mulai tanggal 13 s/d 23 Desember 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh M. Iqbal Rokan S.STP mengatakan pembukaan loket di kantor camat setempat memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan.
“Sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran PBB pada 29 Oktober 2021 lalu, BPKK melalui UPTB PBB-BPHTB akan membuka loket pembayaran di kantor camat, saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk membayar PBB,” ujarnya seraya mengajak masyarakat untuk dapat segera menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB merupakan salah satu mata pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang menjadi modal bagi kita untuk membangun kota, jadi partisipasi seluruh masyarakat untuk mewujudkan Kota Banda Aceh yang nyaman dan layak huni sesuai dengan visi Banda Aceh Gemilang, dapat dilakukan dengan membayar PBB secara tepat waktu,” tuturnya.
Kemudian, Iqbal juga menghimbau bagi para Keuchik dan petugas PBB tingkat gampong untuk dapat hadir ke kantor camat masing-masing pada tanggal yang telah ditentukan.
“Undangan bagi Keuchik dan petugas PBB akan disampaikan oleh masing-masing Camat. Kehadiran mereka akan sangat membantu untuk mendampingi warganya masing-masing dalam proses pembayaran PBB,” pungkasnya.
Berikut jadwal pembayaran PBB pada masing-masing kecamatan:
- Kecamatan Jaya Baru 13 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Kuta Raja 14 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Meuraxa 15 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Syiah Kuala 16 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Baiturrahman 17 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Kuta Alam 20 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Banda Raya 21 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Lueng Bata 22 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
- Kecamatan Ulee Kareng 23 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai.(TM/Hz)