*Mempermudah Pelayanan Bagi Masyarakat Kota
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Aminullah Usman-Zainal Arifin terus berkomitmen dalam melakukan transformasi digital, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota hadirkan aplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Dalam upaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat, BPKK segera meluncurkan aplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Rencananya, aplikasi e-NPWPD tersebut akan diperkenalkan kepada publik pada awal oktober nanti.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, S.STP menjabarkan berbagai aplikasi yang telah berhasil dikembangkan oleh BPKK Banda Aceh seperti ‘Simpang Keudah’ yang berguna dalam hal pengelolaan anggaran.
“Bahkan beberapa aplikasi juga mulai diadopsi oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota seperti ‘Sigolabang’ untuk penatausahaan aset. Aplikasi ini sekarang sudah diadopsi oleh Pemkab Bireuen,” ungkapnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendataan BPKK Banda Aceh Zuhri, mengatakan bahwa progres pembangunan aplikasi pendaftaran NPWPD saat ini telah mencapai 85%.
“Tim IT BPKK saat ini sedang melakukan beberapa tahapan akhir sebelum aplikasi ini resmi diluncurkan, harapan kami awal Oktober ini sudah dapat dipergunakan,” jelasnya.
Zuhri juga menjelaskan bahwa peraturan Wali Kota yang akan menjadi dasar hukum terkait pemberlakuan aplikasi ini juga tengah digodok. Saat ini, draft Perwal tersebut telah mendapat masukan dari bagian hukum Setdako Banda Aceh dan sedang disempurnakan sebelum ditandatangani Wali Kota.
“Hari ini, Senin (20/09/2021) kami akan bahas dengan tim IT guna dilakukan penyesuaian pada aplikasi, setelah itu kita akan masuk pada tahap pengujian sebelum rilis,” pungkasnya.(TM/Hz)