Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Inspektorat Kota melakukan sosialisasi Elektronik Survei Penilaian Integritas (e-SPI) Tahun 2021 melalui zoom meeting dan whatsapp group kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.
Sosialisasi SPI Tahun 2021 ini berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah dengan didampingi oleh KPK yang pelaksanaannya dibantu oleh mitra yang akan ditunjuk. Kemudian dengan peran serta BPS sebagai pengendali kualitas kegiatan.
Ini bertujuan untuk meningkatkan integritas birokrasi. Untuk menghindari pelayanan publik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran.
Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Dra. Fadhlun mengatakan bahwa SPI tahun 2021 telah ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menjadi Prioritas Nasional dan menjadi salah satu indikator untuk mengukur pelaksanaan pencegahan korupsi pada lampiran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Kegiatan SPI bersifat mandatori dan akan berlangsung setiap tahun serta dilakukan di semua kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang pembiayaannya akan ditanggung oleh DIPA KPK,” kata Alun saat di wawancarai, Senin (13/9/2021).
Lanjutnya, Sekda Kota Banda Aceh mengimbau kepada perangkat Daerah Kota Banda Aceh untuk mengisi Formulir data eksternal/pengguna layanan di instansi masing-masing.
“Kriteria pengguna layanan yang masuk dalam formulir data populasi adalah seluruh pengguna layanan yang mengurus layanan pada 1 tahun terakhir, dan ditambah data populasi yang melakukan layanan sampai dengan 31 Mei 2021” jelasnya.
“Populasi internal yaitu seluruh pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh kecuali tenaga medis dan guru,” tambah Alun.
OPD yang terlibat diantaranya, Dinas Sosial, DPMPTSP, Dinas pendidikan dan kebudayaan, Dinas kesehatan, Dinas PUPR, Dinas perhubungan, Dinas BPKK, Disdukcapil, Disnaker dan Bagian ULP. (Hus/Hz)