Kafe Pelanggar Syariat Islam Akan Disegel

* Penyidik Sudah Siapkan Dokumen

Banda Aceh – Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa terkait pelanggaran syariat di salah satu kafe dalam wilayah Kecamatan Meuraxa, pihak penyidik sudah menyiapkan dan melengkapi dokumen untuk dilakukan penindakan berupa penyegelan terhadap kafe tersebut.

Hal tersebut dikatakan Ardiansyah saat memenuhi undangan komisi I DPRK Banda Aceh terkait penindakan hukum terhadap kafe yang melanggar syariat Islam tersebut, Senin (6/9/2021).

“Setelah kita periksa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Satpol PP dan WH akan menindak terhadap kafe tersebut dan saat ini dokumen untuk penyegelan sudah kita siapkan dan tinggal diteken oleh pimpinan untuk selanjutnya kita lakukan penyegelan,” tutur Ardiansyah.

Ketua Komisi I, Dr. Musriadi Aswad, M.Pd mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk menyahuti laporan masyarakat Kota Banda Aceh terkait tindakan hukum terhadap kafe di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang ditemukan minuman keras beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Komisi I DPRK Banda Aceh mempertanyakan terkait penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh termasuk langkah-langkah hukum yang diambil Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap kafe di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang di dalamnya ditemukan miras.

Ketua Komisi I, Dr. Musriadi Aswad, M.Pd mengungkapkan bahwa pemanggilan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh adalah sebagai bentuk koordinasi dan sekaligus menindaklanjuti pertanyaan masyarakat kepada Komisi I selaku mitra kerja dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terkait belum adanya tindakan hukum terhadap kafe yang ditemukan minuman keras dengan beberapa perempuan di lokasi tersebut.

Komisi I DPRK Banda Aceh selaku mitra kerja, kata Musriadi senantiasa mendukung dan memberi apresiasi kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah semakin maraknya peredaran miras dalam wilayah Kota Banda Aceh.

“Sebaiknya Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya termasuk dengan institusi TNI-POLRI, sehingga dalam penanganan dan penindakan terhadap pemasok atau penyedia miras atau yang menjadi backing dari bisnis haram ini bisa segera ditindak untuk mencegah semakin merajalelanya kasus miras di Kota Banda Aceh,” katanya.

Selain kasus miras tersebut, Musriadi juga mempertanyakan terkait penanganan kasus prostitusi online dengan modus “open BO” yang terjadi di Kota Banda Aceh, yang selama ini disinyalir pelakunya ada dari kalangan mahasiswi di Banda Aceh, baik yang dilakukan sendiri atau melalui jasa mucikari yang memfasilitasinya.

“Jangan sampai di tengah musibah pandemi covid 19 ini, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi untuk melakukan “bisnis haram” yang mendatangkan azab dari Allah SWT. Semua kita harus bersatu untuk memberantas semua pelanggaran Syariat Islam, termasuk juga dari pihak pimpinan kampus di Kota Banda Aceh,” demikian harapan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.

Lebih lanjut terkait pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh, Musriadi mengharapkan pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh harus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, baik dengan pihak TNI-Polri, Kejaksaan, maupun dengan stakeholder lainnya.

“Satpol PP dan WH tidak akan mampu mengemban tugas berat penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh tanpa ada dukungan dan kerjasama dengan stakeholder lainnya, juga termasuk dengan perangkat gampong. Terus jalin komunikasi dan koordinasi untuk meringan beban berat dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Syariat Islam di Kota Banda Aceh,” ujar Politisi PAN itu. (MA)

Facebook Comments