Tugas :
Bidang Statistik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian dibidang Statistik.
Fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota;
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya