Kota Banda Aceh Siap Laksanakan OSS RBA

*Di Launching Presiden RI

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh siap menyambut dan melaksanakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal ini disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat mengikuti acara Peresmian Peluncuran OSS RBA yang diselenggarakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui video conference, Senin (9/8/2021).

“Dari segi fasilitas, sarana dan sumber daya manusia (SDM) yang ada, Kota Banda Aceh sudah sangat siap dalam melaksanakan Online Single Submission Risk Based Approach yang baru diresmikan ini,” ungkapnya.

Hal ini dibuktikan dengan hadirnya MPP Kota Banda Aceh pada tahun 2019 lalu yang masih beroperasi hingga sekarang.

Ia berharap, warga Kota Banda Aceh dapat menikmati kemudahan dari segala pelayanan yang hadir di MPP Kota Banda Aceh. Masyarakat diharapkan dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas yang ada di MPP Banda Aceh.

Terutama untuk memperoleh layanan-layanan kebutuhan masyarakat di MPP ini bisa diakses dengan secara mudah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH menjelaskan bahwa,OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Beda dengan sistem OSS sebelumnya atau OSS versi 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha,” jelasnya.

Adapun tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021) yakni, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Skala usaha Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 7 PP 5/2021): Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Usaha Besar.

Sehubungan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diantaranya mengatur sistem OSS.  PP Nomor 5 Tahun 2021 ini mencabut aturan lama yaitu PP Nomor 24 Tahun 2018. Sistem perizinan berusaha telah bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

“Karena itulah hadir OSS berbasis risiko sebagai sistem yang akan membantu para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) agar merasakan kepastian, kemudahan, dan kecepatan,” harapnya.(Ah/Hz)

Facebook Comments