Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Tim Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) Liar yang tidak memiliki izin dari Dishub di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh, Sabtu (26/06/21).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada razia jukir liar yang dilakukan dari sore sampai malam tersebut terjaring tujuh jukir liar yang sedang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di wilayah Kota Banda Aceh.
“Ada tujuh jukir liar yang dilakukan peneguran dan pembinaan untuk mengurus izin resmi ke Dishub Banda Aceh yaitu dua orang di Jalan Teuku Umar, satu orang di Jalan T. Hasan Dek, kemudian satu orang di Jalan Chik Ditiro, dua orang di Jalan T. P Nyak Makam dan di Jalan Makam Pahlawan satu orang,” kata Mahdani.
Saat ini, kata Mahdani jukir liar tersebut masih dilakukan pembinaan, apabila kedepan masih kedapatan jukir liar tersebut belum mengurus izin resmi sebagai jukir di Dishub Kota Banda Aceh maka akan diproses secara hukum.
Kata Mahdani, keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani menjelaskan jukir liar yang kedapatan telah didata dan dilakukan pembinaan serta peringatan dengan memberikan surat teguran untuk segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke kantor Dishub Kota Banda Aceh.
“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.
Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melapor ke Dishub pada hari ini untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir di Kota Banda Aceh.
Selain dilakukan pembinaan pada jukir liar, juga dilakukan pembinaan ke sejumlah petugas jukir resmi yang ada tunggakan setoran retribusi parkir untuk melunasinya dan juga mengajak jukir agar melayani perparkiran dengan baik serta rapi sehingga pengguna parkir nyaman dalam memarkirkan kendaraannya dan tidak menimbulkan kemacetan di area parkir tersebut.
Dalam hal ini, Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.
“Kita dari Dishub juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada juru parkir untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutup Mahdani.(Rid/Hz)