Banda Aceh – Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh mengikuti workshop penggiat anti narkoba di instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di hotel Kyriad Muraya. Selasa (8/6/21).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST., MM., MT. Dalam Sambutannya, Hasnanda menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan berpedoman pada juknis penggiat anti narkoba. Kegiatan juga dalam rangka menyambut pra pelaksanaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021.
Adapun peserta dari acara tersebut yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Sebanyak 20 OPD sementara dari Disdikbud diikuti oleh Kasi data dan Informasi Pendidikan Nur Muhammad,SE.M.Pd.
Hadir pada acara tersebut narasumber dari Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Muzakkir dengan materi “Peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Pelaporan Aplikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN”
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka S.Sos. materinya “pembinaan karakter bagi para penggiat anti narkoba”
Polresta Banda Aceh diwakili oleh Aipda Ferry Fardinand, S.Sos. memaparkan “Aspek Hukum terhadap penyalahgunaan narkotika”.
BNN Provinsi Aceh, Efrar Khalid Hanas S.Psi memberikan materi “Pengoperasian Aplikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020”.
Pemateri terakhir dalam workshop ini mengundang perwakilan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh, Rumoh Harapan Aceh, dr. Arifdian dengan materi “ Rehabilitasi kepada para penyalahguna narkoba”
Adapun tindak lanjut dari kegiatan workshop ini adalah penginputan laporan didalam aplikasi Inpres nomor 2 tahun 2020 dengan timeline tanggal 25 juni s.d 10 juli 2021.
Sementara itu, aksi generik/wajib RAN P4GN 2020-2024 yaitu penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, POLRI, dan masyarakat, pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup K/L/D (Kementerian /Lembaga/Daerah), tes urin kepada seluruh ASN di lingkup K/L/D dan taruna/taruni pendidikan kedinasan, pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan Prekursor Narkotika dan pengembangan topik anti narkotika dan Prekursor Narkotika kedalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pendidikan kedinasan.
Diharapkan dengan terbentuknya Penggiat Anti Narkoba di lingkungan SKPD Kota Banda Aceh akan mempercepat terciptanya lingkungan kerja yang bersih narkoba.(TM/Hz)