Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan rapat finalisasi pemindahan Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin yang akan dilakukan pada tanggal 24 Mei mendatang, Selasa (18/05/2021) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Banda Aceh dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Asisten I Kota Banda Aceh, Plt Asisten II Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Plt Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala UPTD Pasar serta dihadiri juga oleh Pengurus sementara Komplek Pasar Ikan Peunayong.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M.Nurdin, S.Sos mengatakan pada tanggal yang sudah ditetapkan tersebut, Pemko akan melakukan pemindahan pedagang pada pasar ikan, pasar daging, pasar bumbu, pasar ayam, pasar sayur nasabe, pasar sayur/rempah lapangan SMEP dan pasar kartini.
“Sesuai dengan kesepakatan tertulis Pemko Banda Aceh dengan pedagang, proses relokasi telah ditetapkan secara bersama pada tanggal 24 Mei 2021, tanggal tersebut sudah menjadi keputusan bersama semua pedagang pindah ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin artinya tidak ada lagi aktivitas di Pasar Peunayong,” kata Nurdin.
Nurdin mengatakan menjelang enam hari lagi relokasi pasar, Pemko Banda Aceh sudah mendapat dukungan dari sebahagian besar pedagang Pasar Peunayong dan Pemko juga sudah mempersiapkan berbagai macam persiapan relokasi seperti pembongkaran, pembersihan dan pengamanan yang dibantu oleh dinas terkait agar pemindahan pasar tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
Kemudian untuk sarana dan prasarana di Pasar Al-Mahirah Lamdingin sudah disempurnakan dan ada beberapa fasilitas pendukung lainnya yang sedang dilakukan pengerjaan.
Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak. MM menggatakan ke depan Peunayong akan dijadikan kawasan pusat kuliner di samping fungsi utamanya sebagai kawasan perdagangan untuk usaha kelontong, elektronik, fashion dan usaha jasa lainnya.(Rid/Hz)