Banda Aceh – Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan kerja, Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Badan Siber dan Sandi Negara, Rabu (17/3/21).
Penandatanganan yang dilakukan antara Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh dengan BSSN berlangsung di Aula Mawardy Nurdin, Lt 4 Balai Kota.
Kegitan ini dirangkai dengan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik.
Turut hadir Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Sekda Kota Amiruddin, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN Christyanto Noviantoro, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy, serta seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam pidatonya menyampaikan bahwa elektronifikasi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman.
“Khususnya era 4.0 yang sedang kita jalani sekarang ini. Kita akan tertinggal bila kita mengabaikannya. Ketertinggalan kita khususnya pemerintah daerah adalah dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat/publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah,” ujar Aminullah.
Kata wali kota, Semangat implementasi elektronifikasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah dibingkai sejak pemberlakuan Inpres No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government sampai dengan peraturan yang terbaru melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Untuk itu kami mengajak kita semua untuk dapat terus mempertahankan tertib administrasi dan standar operasional dan prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas pelayanan kedinasan sehari-hari. Juga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi,” harapnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN Christyanto Noviantoro mengatakan, di dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektroniknya secara andal dan bertanggung jawab. Hal ini yang menjadi dasar penandatanganan perjanjian kerjasama antara Diskominfotik dan BSSN.
“Untuk menjamin autentikasi, integritas data, dan mencegah penyangkalan, dibutuhkan Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi. Layanan ini diwujudkan dalam pemenuhan akan adanya Sertifikat Elektronik,” jelas Christyanto Noviantoro.
Untuk diketahui, Banda Aceh merupakan kota pertama yang melaksanakan penandatanganan kerjasama Pemanfaatan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di Aceh. Hal ini sejalan dengan keberadaan Banda Aceh sebagai salah satu kota yang tergabung dalam 100 Smart City dengan salah satu dimensinya yaitu Smart Governance. (Hz)