Diskominfotik Kota Banda Aceh Lakukan Pengamatan Survei Metadata pada Enam OPD Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Guna mengetahui kondisi faktual dari kegiatan statistik sektoral dalam pemerintahan Kota Banda Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik)  melakukan pengamatan kembali terhadap ketersediaan metadata yang ada pada enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos., MM didampingi oleh Kabid Statistik Nourchalis, SE menyampaikan, bahwa saat ini Bidang Statistik menurunkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan pemantauan serta mengambil contoh sampel survei statistik sektoral pada enam OPD dalam pemerintahan Kota Banda Aceh.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengecek dan melihat kembali sejauh mana tindak lanjut dari hasil penilaian survei statistik sektoral Q-Metadata 2020 yang disampaikan dari BPS Kota Banda Aceh,” kata Fadhil.

Enam OPD yang dikunjungi adalah dinas-dinas yang memiliki cakupan data kompleks yaitu, Disdikbud Kota Banda Aceh, Dinkes Kota Banda Aceh, Disdukcapil Kota Banda Aceh, DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Diskopukmdag Kota Banda Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh.

Kabid Statistik Diskominfotik Kota Banda Aceh, Nourchalis, SE menambahkan, terpilihnya enam OPD tersebut sebagai pemilik Metadata Statistik Sektoral adalah berdasarkan hasil dari kegiatan survei Q-Metadata 2020 dari Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh.

Katanya, survei Q-Metadata melalui lembar kuesioner ini ditujukan untuk mengumpulkan variabel-variabel terkait kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pada enam OPD dalam pemerintahan Kota Banda Aceh.

“Dimana untuk sebuah survei statistik sektoral, peranan penetapan metadata adalah sebagai informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau setidaknya menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola,” katanya.

Kata Nourchalis, UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, membenarkan kegiatan statistik seperti survei tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya, dimana kepada instansi pemerintah tersebut pada prinsipnya diwajibkan memberitahukan, mengikuti rekomendasi, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei mereka dan melaporkan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan kepada BPS. (Rat/Hz)

Facebook Comments